Kemenkes Kampanye Berantas Bullying PPDS


Kementerian Kesehatan tengah menyiapkan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) untuk mencegah dan menangani praktik perundungan atau bullying di program pendidikan dokter spesialis (PPDS).

MoU ini menjadi perjanjian kerja sama antara Fakultas Kedokteran di universitas yang merupakan ranah dari Kemendikbud dengan rumah sakit yang menjadi kewenangan dari Kemenkes.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pihaknya mendorong dibuatnya MoU ini karena mengaku kesulitan menangani polemik bullying yang tak kunjung usai.

Share:

Dokter Asing Masuk Indonesia Sudah Didepan Mata


Banyak kritik dan demonstrasi setelah Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan (Menkes) mengatakan kerja sama dengan pihak King Salman Relief, Arab Saudi dapat membantu mempercepat penanganan operasi jantung pada anak.

“Kerja sama dengan pemerintah Arab Saudi ini untuk membantu mengoperasi anak-anak kita, jadi saya lihat operasinya banyak berhasil, jadi orangtua banyak yang senang,” ujar Menkes Budi di Rumah Sakit (RS) Haji Adam Malik, Medan, Sumatera Utara.

Lalu apa hubungannya pencopotan  Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr dr Budi Santoso SpOG FER diberhentikan dari jabatannya per Rabu, 3 Juli 2024.

Berita yang beredar luas bahwa pemberhentian Dekan FK Unair  yang akrab disapa Prof BUS itu terjadi usai menolak rencana Kemenkes mendatangkan dokter asing di Indonesia.

Kalau berita pecopotan ini betul, pertanyaanya apa untung mendatangakan dokter asing ke Indonesia?.

Mendatangkan dokter asing ke Indonesia sejak awal menarik perhatian publik khusunya para profesi dokter tak terkecuali  kritikan Dekan FK Unair, ini mencerminkan kekhawatiran yang mendalam dari kalangan akademisi dan tenaga medis Indonesia terhadap masa depan profesi dokter di tanah air.

Namun, dari perspektif yang berbeda, banyak pemgamat melihat sisi positifnya, rencana ini justru memiliki potensi besar. Khususnya untuk memperbaiki sistem kesehatan di Indonesia.

Meskipun ada kekhawatiran yang valid terkait perlindungan terhadap profesi dokter lokal, kebijakan yang tepat dan pengawasan yang ketat dapat memastikan bahwa rencana ini berjalan dengan baik dan memberikan hasil positif. Dengan demikian, masyarakat Indonesia akan mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik dan berkualitas.

Pemerintah harus berperan aktif dalam merancang dan mengimplementasikan kebijakan ini dengan bijak. Selain itu, pemerintah juga wajib memastikan bahwa kepentingan semua pihak terjaga. Dengan demikian, kita dapat mencapai tujuan bersama untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Masalahnya mau protes atau kritik ke pemerintah mengenai dokter asing, kita tau semua bahwa UU sudah diperbolehkan.

"Sekarang tanggung jawab siapa agar kualitas dokter lokal bisa menyamai kemampuan skill dokter asing dan bagaimana memenuhi kebutuhan dokter   Berdasarkan standar WHO, jumlah ideal dokter adalah 1:1.000 penduduk. Dengan demikian, jumlah penduduk Indonesia sekitar 270 juta jiwa, maka kebutuhan dokter di Indonesia mencapai 270.000. Sementara berdasarkan data dari Kemenkes dokter eksisting berjumlah sekitar 140 ribu jiwa. Ini artinya ada kekurangan jumlah dokter sekitar 130.000 orang???”

Share:

Program bantuan Pendidikan Dokter spesialis-Subspesialis (PPDS) dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis (PPDGS)



Program bantuan Pendidikan Dokter spesialis-Subspesialis (PPDS) dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis (PPDGS)


Kementerian Kesehatan membuka kesempatan kepada Dokter dan dokter gigi yang berpotensi dan akan berkontribusi dalam pembangunan kesehatan Indonesia untuk menerima Program Bantuan Pendidikan. Bantuan diberikan dalam rangka penyiapan Program bantuan Pendidikan Dokter spesialis-Subspesialis (PPDS) dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis (PPDGS) sebagai bentuk dukungan pelaksanaan transformasi SDM kesehatan untuk tercapainya pemenuhan dan pemerataan SDM Kesehatan. Calon peserta penerima Program bantuan pendidikan direkomendasikan oleh rumah sakit pemerintah yang membutuhkan yang diutamakan pada layanan penyakit prioritas dan berkomitmen untuk mendayagunakan setelah selesai pendidikan.


Untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis tersebut, Kemenkes melakukan transformasi sumber daya manusia (SDM) Kesehatan. Transformasi ini dilakukan di antaranya dengan memperbanyak kuota beasiswa untuk PPDS, subspesialis, dan kedokteran keluarga layanan primer (KKLP).


Sejak 2021 Kemenkes hanya menyediakan 600 beasiswa dokter spesialis, pada 2022 kuota beasiswa meningkat tajam menjadi 1.676 beasiswa yang terdiri dari beasiswa Kemenkes dan LPDP, kemudian naik lagi pada 2023 menjadi 2.170 beasiswa dari Kemenkes dan LPDP. Kuota beasiswa ini di tahun 2024 akan disediakan sebanyak 2500 beasiswa untuk dokter spesialis, sub-spesialis termasuk fellowship lulusan luar negeri.


Registrasi Online digunakan oleh peserta untuk melakukan proses pendaftaran serta mengisikan formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.



Informasi lebih lanjut mengenai Rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar Kemenkes dapat dilihat pada laman https://sibk.kemkes.go.id/.

Share:

Kemenkes Buka Rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar



Kemenkes buka rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar bagi nakes dan SDM Kesehatan 2024, pendaftaran dibuka 4 Januari-10 Februari 2024.



Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar bagi tenaga kesehatan (nakes) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan tahun 2024.


Rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar Kemenkes ini terbuka bagi nakes dan SDM Kesehatan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta nakes yang telah menyelesaikan penugasan khusus program Nusantara Sehat.


Program ini diprioritaskan bagi nakes yang akan meningkatkan kualifikasinya melalui jalur alih jenjang dari D3 ke D4/S1 + profesi yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.


Selain itu, Program Bantuan Biaya Tugas Belajar Kemenkes ini juga diutamakan bagi nakes yang berasal dari daerah prioritas, Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK), dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK).


Periode pendaftaran Program Bantuan Biaya Tugas Belajar bagi Nakes dan SDMK 2024 dibuka mulai 4 Januari sampai dengan 10 Februari 2024.


Pendaftaran dilakukan melalui laman https://sibk.kemkes.go.id/.


Berikut ini jenis dan jenjang pendidikan yang disediakan dalam bantuan biaya tugas belajar bagi nakes dan SDM:



1. Sarjana, Sarjana Terapan

2. Sarjana + Profesi, Sarjana Terapan + Profesi

3. Magister, Magister Terapan

4. Magister + Spesialis (khusus keperawatan)

5. Profesi

6. Spesialis (keperawatan)

7. Doktoral (khusus jabatan fungsional dosen atau Widyaiswara di lingkungan Kemenkes)


Syarat Peserta Tugas Belajar Kemenkes


1. PNS Kemenkes dan PNS Daerah yang bertugas di bidang kesehatan:


- Masa kerja minimal satu tahun sejak diangkat sebagai PNS terhitung mulai pendidikan;

- Mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung dan disetujui oleh pimpinan unit kerja pengusul;

- Bagi PNS yang berasal dari daerah harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah;

- Lulus seleksi administrasi dari Sekretariat Unit Utama/Dinkes Provinsi dan seleksi akademik dari institusi pendidikan tempat Tugas Belajar dilaksanakan;

- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter;

- Melampirkan surat pernyataan kesediaan ditugaskan kembali pada unit kerja pengusul;

- Melampirkan surat pernyataan tidak akan mengajukan tugas belajar sebelum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian selama dua kali masa Tugas Belajar (2N);

- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat selama dua tahun terakhir dan dinyatakan oleh pimpinan unit kerja pengusul;

- Gelar terakhir sudah tercantum dalam SK Kepangkatan atau Surat Pencantuman Gelar Pendidikan terakhir;

- Bagi pendaftar D3 ke D4/S1/S2/Profesi berusia maksimal 45 tahun dan pendaftar S2 ke S3 berusia maksimal 50 tahun (per 1 September 2024);

- Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya bagi peserta yang sudah pernah Tugas Belajar;

- Tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Tugas Belajar;

- Tidak sedang dalam proses pindah kerja ke instansi lain;

- Tidak menerima beasiswa dari sumber lain;

- Pendaftar yang telah mengikuti Tugas Belajar sebelumnya harus sudah mengabdi minimal 2x masa pendidikan Tugas Belajar sebelumnya;

- Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang yang akan ditempuh;

- Beasiswa hanya berlaku untuk kelas reguler;

- Peminatan yang diambil harus linear dengan pendidikan sebelumnya;

- Pendaftar yang merupakan calon peserta Tugas Belajar (on going/parsial) memiliki minimal sisa masa pendidikan masih lebih dari/sama dengan dua semester sesuai kurikulum per 1 Juli 2024;

- Bagi PNS memiliki SK Tubel Mandiri/Surat Izin Belajar sesuai Pendidikan yang sedang ditempuh yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.


2. Calon Peserta Pasca Nusantara Sehat


- Melampirkan ijazah pendidikan terakhir

- Melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Peserta Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat dari Kemenkes

- Melampirkan surat keterangan selesai masa penugasan untuk Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung program Nusantara Sehat dari dinkes daerah/kota/kabupaten tempat bertugas

- Melampirkan rekomendasi dari Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan

- Telah menyelesaikan masa penugasan sesuai ketentuan perundang-undangan

- Mendaftar paling lama tiga tahun setelah masa penugasan Nusantara Sehat

- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter

- Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain

- Tidak sedang dalam proses pidana atau menjalani hukuman tindak pidana

- Tidak pernah diberhentikan, gagal atau dibatalkan dalam beasiswa Kemenkes

- Lulus seleksi administrasi di Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan

- Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain

- Tidak sedang dalam proses pidana atau menjalani hukuman tindak pidana

- Tidak pernah diberhentikan, gagal atau dibatalkan dalam beasiswa Kemenkes

- Lulus seleksi administrasi di Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan

- Lulus seleksi akademik di institusi pendidikan yang dituju

- Jika peserta Tugas Belajar Pasca Nusantara Sehat diterima sebagai ASN selama proses rekrutmen, maka wajib melaporkan diri untuk selanjutnya diberhentikan sebagai peserta Tugas Belajar


Informasi lebih lanjut mengenai Rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar Kemenkes dapt dilihat pada laman https://sibk.kemkes.go.id/.




Share:

Maraknya perguruan tinggi membuka program fakultas kedokteran (FK) baru menjadi sorotan.

Tercatat hingga 1 Agustus 2023, sudah ada 12 perguruan tinggi yang mendapat lampu hijau membuka Fakultas Kedokteran (FK), sebagian berlokasi di Pulau Jawa.

Adapun sejumlah perguruan tinggi yang membuka fakultas kedokteran (FK). Perguruan tinggi itu antara lain IPB University, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Kemudian Universitas Negeri Padang (UNP). Kemudian Universitas Pendidikan Nasional Veteran Jawa Timur (UPN Jatim), Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), Universitas Bangka Belitung (UBB), Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Institut Kesehatan Medistra, serta Institut Kesehatan Deli Husada. . Salah satu yang mendorong perguruan tinggi, itu membuka fakultas kedokteran adalah, menjawab  kebutuhan tenaga kesehatan di Indonesia.

Ada sejumlah daerah mengapresiasi dan menyambut baik sejumlah perguruan tinggi yang ramai-ramai membuka Fakultas Kedokteran. Apresiasi, itu karena kebutuhan terhadap tenaga medis, khususnya dokter dan layanan rumah sakit memang masih sangat besar, terutama di Indonesia bagian Timur.

ketersediaan dokter, dan rumah sakit masih belum sebanding dengan kebutuhan yang sangat besar dari masyarakat. Bahkan rasio dokter per 10.000 penduduk di Indonesia hanya sebesar 6,23 pada 2020. Rasio tersebut merupakan yang terendah ketiga dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya, jauh di bawah standar WHO yang minimalnya 1 dokter per 1.000 penduduk.

Karena itu ketersediaan tenaga medis khususnya dokter dan rumah sakit harus menjadi perhatian semua pihak termasuk perguruan tinggi. Apalagi, perguruan tinggi adalah satu-satunya  tempat yang berhak dan bisa melahirkan para dokter. Bukan hanya perguruan tinggi di Pulau Jawa, tetapi juga perguruan tinggi di Indonesia timur, sesuai daerahnya  yang memang membutuhkan banyak tenaga dokter. 

Maraknya perguruan tinggi membuka program fakultas kedokteran (FK) baru tersebut juga berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan lebih banyak lulusan dari Fakultas Kedokteran baru yang masuk ke industri medis, diharapkan tingkat pelayanan kesehatan di berbagai daerah akan meningkat secara keseluruhan. 

"Faktor yang tidak kalah penting  jadi perhatian pembukaan program fakultas kedokteran (FK) baru itu, adalah standar untuk kualitas, Spesialis harus memiliki acuan yang jelas, agar keluaran pendidikan dokter spesialis siap bekerja dan ditempatkan dimanapun”

melahirkan para profesional medis yang kompeten dan terampil menjadi sangat penting dalam upaya mencapai tujuan pemerintah “Menciptakan manusia yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan”. (dr.Amelia Tiro)






Share:

Prokes

Share:

Yuk, Temukan Lokasi Vaksinasi Covid-19

 


Hal-hal yang perlu diketahui!

Tidak semua orang yang menerima vaksin COVID-19 mengalami reaksi setelah vaksinasi atau yang dikenal dengan KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi). Kalaupun terjadi, reaksi yang timbul adalah wajar.

Hal yang perlu diingat adalah KIPI jauh lebih ringan dibandingkan terkena COVID-19 ataupun komplikasi terkait COVID-19.

Para ahli sepakat bahwa vaksinasi dan penerapan 3M merupakan cara kita keluar dari pandemi ini.

Mengapa saya mengalami KIPI?

Reaksi yang terjadi biasanya menandakan vaksin sedang bekerja di dalam tubuh kita. Sistem daya tahan tubuh sedang belajar cara melindungi diri dari penyakit. KIPI umumnya bersifat sementara, hilang dengan sendirinya dalam beberapa hari.

Jika saya mengalami reaksi ringan seperti di atas, apa yang perlu dilakukan?

Jika merasa tidak nyaman, peserta vaksinasi dianjurkan beristirahat dan jika dibutuhkan, meminum obat penurun panas (sesuai dosis yang dianjurkan) serta perbanyak minum air putih.

Jika terdapat rasa nyeri di tempat suntikan, tetap gerakkan dan gunakan lengan seperti biasa. Apabila perlu, kompres bagian yang nyeri dengan kain bersih yang dibasahi dengan air dingin.

Hal-hal yang perlu diketahui!

Tidak semua orang yang menerima vaksin COVID-19 mengalami reaksi setelah vaksinasi atau yang dikenal dengan KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi). Kalaupun terjadi, reaksi yang timbul adalah wajar.

Hal yang perlu diingat adalah KIPI jauh lebih ringan dibandingkan terkena COVID-19 ataupun komplikasi terkait COVID-19.

Para ahli sepakat bahwa vaksinasi dan penerapan 3M merupakan cara kita keluar dari pandemi ini.

Mengapa saya mengalami KIPI?

Reaksi yang terjadi biasanya menandakan vaksin sedang bekerja di dalam tubuh kita. Sistem daya tahan tubuh sedang belajar cara melindungi diri dari penyakit. KIPI umumnya bersifat sementara, hilang dengan sendirinya dalam beberapa hari.

Jika saya mengalami reaksi ringan seperti di atas, apa yang perlu dilakukan?

Jika merasa tidak nyaman, peserta vaksinasi dianjurkan beristirahat dan jika dibutuhkan, meminum obat penurun panas (sesuai dosis yang dianjurkan) serta perbanyak minum air putih.

Jika terdapat rasa nyeri di tempat suntikan, tetap gerakkan dan gunakan lengan seperti biasa. Apabila perlu, kompres bagian yang nyeri dengan kain bersih yang dibasahi dengan air dingin.

Share:

PROFIL

Welcome To My Blog

Welcome To My Blog
Hi. My name is Amelia Tiro, and my friends call me Amel. This is my first post on this blog. I have just graduated from the medical profession program at the Faculty of Medicine, Tadulako University, Palu City."

BERITA REAL TIME COVID-19

Angka Global Terbaru berdasarkan Negara dari Kasus COVID-19 "Sentuh dengan Tangan Negara/Wilayah Untuk Melihat Kasus, Kematian, dan Pemulihan"

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Recent posts

https://experience.arcgis.com/experience/685d0ace521648f8a5beeeee1b9125cd

Pages