Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSSB ini berlaku mulai 14 September 2020

Penerapan PSBB secara total sebagai langkah kebijakan rem darurat (Emergency Brake Policy) untuk menekan penularan pandemi COVID-19. Dimana angka kumulatif di Jakarta telah mencapai 49.837 kasus per data 9 September 2020.

Dari akun Twitter resmi Pemprov DKI, ada 6 poin utama yang diberlakukan Pemprov DKI ketika masa PSBB berlangsung, berikut catatannya:

1. Kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home). Ada 11 bidang usaha yang boleh berjalan dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa. Jumlah karyawan dibatasi.

2. Seluruh tempat hiburan harus tutup, termasuk Ancol, Ragunan, Monas, dan taman-taman kota.

3. Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah.

4. Usaha makanan diperbolehkan, tapi tidak boleh makan di tempat. Hanya untuk dibawa pulang atau diantar.

5. Tempat ibadah terbatas hanya bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat.

6. Transportasi publik dibatasi dengan ketat jumlah dan jam operasionalnya. Ganjil-Genap untuk sementara ditiadakan.





Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PROFIL

Welcome To My Blog

Welcome To My Blog
Hi. My name is Amelia Tiro, and my friends call me Amel. This is my first post on this blog. I have just graduated from the medical profession program at the Faculty of Medicine, Tadulako University, Palu City."

BERITA REAL TIME COVID-19

Angka Global Terbaru berdasarkan Negara dari Kasus COVID-19 "Sentuh dengan Tangan Negara/Wilayah Untuk Melihat Kasus, Kematian, dan Pemulihan"

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Recent posts

https://experience.arcgis.com/experience/685d0ace521648f8a5beeeee1b9125cd

Pages