Sejak Rabu (13/1/2021), vaksinasi COVID-19 sudah mulai dilaksanakan di Indonesia yang salah satu cara yang efektif untuk mengakhiri pandemi. Tetapi, masih ada sejumlah kelompok orang yang ternyata tidak boleh divaksin COVID-19.
Salah satu kelompok yang tidak boleh divaksinasi COVID-19 adalah yang usianya masih di bawah 18 tahun. Sesuai anjuran pemerintah, kelompok yang bisa mendapatkan vaksin Corona Sinovac yang saat ini mulai diberikan adalah mereka yang berusia 18-59 tahun.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin angkat bicara perihal kemungkinan vaksin Covid-19 bisa dikonsumsi anak-anak. Hingga saat ini, belum diputuskan apakah vaksin bisa digunakan bagi anak di bawah 16 tahun ke bawah.
Berbicara dalam konferensi pers, Budi menjelaskan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang nantinya akan menentukan apakah vaksin layak dikonsumsi untuk anak-anak atau tidak
"Pada vaksin yang saat ini sedang diuji, tidak boleh untuk anak-anak karena belum ada penelitian pada anak-anak," ujar Juru bicara Vaksin Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sekaligus ahli alergi dan imunologi Prof Dr dr Iris Rengganis, SpPD-KAI.
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19, ada sejumlah kelompok yang tidak boleh divaksin COVID-19. Berikut daftarnya:
1. Terkonfirmasi COVID-19
2. Ibu hamil dan menyusui
3. Mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
4. Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19
5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
7. Mengidap penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner
8. Mengidap penyakit autoimun sistemik seperti SLE, lupus, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya
9. Mengidap penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialisis atau dialisis peritoneal, transplantasi ginjal, sindrom nefrotik dengan kortikosteroid
10. Mengidap penyakit rematik autoimun atau rheumatoid arthritis
11. Mengidap penyakit saluran pencernaan kronis
12. Mengidap penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
13. Mengidap penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi
14. Mengidap penyakit diabetes melitus
15. Mengidap HIV (human immunodeficiency virus)
16. Tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg.
"Vaksinasi COVID-19 tidak diberikan pada sasaran yang memiliki riwayat konfirmasi COVID-19, wanita hamil, menyusui, usia di bawah 18 tahun dan beberapa kondisi komorbid yang telah disebutkan dalam format skrining," tulis petunjuk teknis tersebut.
Dikutip dari laman resmi Kemenkes, berdasarkan Berdasarkan Petunjuk Teknis Pelayanan Imunisasi COVID-19 Kemenkes, alur pemberian vaksin dilakukan melalui 5 tahapan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar